PROFESIONAL DAN TERPERCAYA
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.
Fungsi dan Tugas LSP
Membuat materi uji kompetensi.
Menyediakan tenaga penguji (asesor).
Melakukan asesmen.
Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
Menjaga kinerja asesor dan TUK.
Membuat materi uji kompetensi.
Pengembangan skema sertifikas
LSP SMK BANI SALEH
LSP SMK Bani Saleh merupakan LSP P1 yang melayani sertifikasi sesuai standar Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi dan KKNI Level III untuk Kimia Analisis. Lisensi LSP SMK Bani Saleh dengan nomor lisensi BNSP-LSP-1138-ID.
1. Kualifikasi Nasional Sertifikat II Bidang Kesehatan Keahlian Farmasi
Unit kompetensi pada bidang Farmasi di LSP SMK BANI SALEH mengacu kepada SKKNI No. 573/MENKES/SKIV/2008 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Jasa Farmasi.
Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas:
1 FAR.FK01.007.01 Menyiapkan dan meracik sediaan farmasi
2 FAR.FK01.008.01 Menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan sediaan farmasi
3 FAR.FK01.009.01 Menulis copy resep
4 FAR.FK01.012.01 Membuat sediaan obat guna keperluan/persediaan di apotek
5 FAR.FK01.008.01 Menyiapkan keperluan sediaan non steril di RS sederhana
6 FAR.FK01.001.01 Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
7 FAR.FK01.002.01 Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
8 FAR.FK01.003.01 Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
9 FAR.FK01.004.01 Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
10 FAR.FK01.005.01 Melakukan administrasi dokumen-dokumen sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
11 FAR.FK01.006.01 Menghitung/kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan
12 FAR.FK01.011.01 Memberikan pelayanan obat bebas, bebas terbatas, dan perbekalan kesehatan
13 FAR.FK02.002.01 Melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
14 FAR.RS01.001.01 Melakukan pencatatan dan dokumentasi perencanaan pengadaan sedian farmasi dan perbekalan kesehatan
15 FAR.FK01.004.01 Melakukan penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
16 FAR.FK01.005.01 Melakukan penyimpanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
17 FAR.RS01.006.01 Mendistribusikan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan gudang Rumah Sakit (RS)
18 FAR.RS02.003.01 Melakukan penerimaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
19 FAR.RS02.005.01 Melakukan distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
20 FAR.FK01.013.01 Berkomunikasi dengan orang lain
2. KKNI Level III Kimia Analisis
Untuk mendapatkan KKNI level IIl pada kompetensi keahlian Kimia Analisis, kompetensi yang harus dicapai dengan total 39 (tiga puluh sembilan) unit kompetensi yang terdiri dari :
a. 17 ( tujuh belas) Unit Kompetensi Umum dan Inti
b. 22 ( dua puluh dua) Unit Kompetensi
Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas:
Kompetensi Umum dan Inti
1. M.749000.008.01 Menggunakan Peralatan K3 Sesuai
2. M.749000.010.01 Melaksanakan pekerjaan di laboratorium Berdasarkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
3. MSL 913001 A Berkomunikasi dengan orang lain
4. M.749000.001.01 Membersihkan Laboratorium Uji
5. M.749000.002.01 Mengoperasikan Utilitas Laboratorium
6. M.749000.007.01 Memastikan Kualitas Air Suling dan pereaksi
7. M.749000.003.01 Merawat Peralatan Gelas
8. M.749000.004.01 Merawat Peralatan Non-gelas Mengikuti Prosedur
9. M.749000.063.01 Menentukan karakteristik sampel (analit dan matriks di dalam sampel)
9. M.749000.014.01 Membuat Larutan Pereaksi Mengikuti Prosedur
10. M.749000.015.01 Membuat Larutan Standar Mengikuti Prosedur
11. M.749000.016.01 Membuat Label Pereaksi
12. M.749000.017.01 Menyimpan Bahan Kimia dengan Aman
13. M.749000.009.01 Membersihkan Tumpahan Bahan Kimia
14. M.749000.018.01 Membuang Limbah Pereaksi Mengikuti Prosedur
15. MSL 922001 A Merekam dan Menyajikan data
Unit Kompetensi
1. M.749000.027.01 Melaksanakan Analisis Gravimetri Konvensional Mengikuti Prosedur
2. M.749000.026.01 Melaksanakan Analisis Volumetri Konvensional Mengikuti Prosedur
3. M.749000.036.01 Melaksanakan Analisis Proksimat (Konvensional) Mengikuti Prosedur
4. M.749000.028.01 Melaksanakan Analisis Kolorimetri Mengikuti Prosedur
5. M.749000.030.01 Melaksanakan Analisis Instrumental Sederhana Mengikuti Prosedur
6. M.749000.031.01 Melaksanakan Analisis Fisiko-Kimia Mengikuti Prosedur
7. M.749000.032.01 Melaksanakan analisis fisik penunjang analisis kimia mengikuti prosedur
8. MSL975020A Menerapkan teknik spektrometri rutin (UV-VIS)
9. M.749000.050.01 Menggunakan perangkat lunak laboratorium analitik
10. M.749000.041.01 Membuat Media Pembenihan untuk Mikroba
11. M.749000.040.01 Melakukan Proses Sterilisasi
12. M.749000.039.01 Melakukan Teknik Aseptik
13. M.749000.042.01 Melakukan Inokulasi dan Subkultur Mikrob
14. M.749000.043.01 Mengolah Data Hasil Analisis Mikrobiologi Sebagai Penunjang Analisis Kimia
15. MSL952001A Mengambil contoh di lokasi secara rutin
16. M.749000.021.01 Mengambil Sampel Uji (Sub-Sampling) dari Sampel Lapangan
17. MSL954001A Mendapatkan contoh representatif yang sesuai dengan rencana pengambilan contoh
18. MSL952002A Menangani dan mengangkut contoh atau peralatan
19. M.749000.023.01 Mengarsipkan Sampel
20. MSL975020A Menerapkan teknik spektrometri rutin (SSA)
21. MSL975009 A Menerapkan teknik analisis kromatografi rutin (GC)
22. MSL975009 A Menerapkan teknik analisis kromatografi rutin (HPLC)